Pelaporan perubahan alih/rangkap jabatan, dan alih Penjamin bagi WNA

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  2. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang masih berlaku;
  3. Persyaratan tambahan:
  4. 1. Bagi Orang Asing yang melaporkan perubahan alih / rangkap jabatan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: a. surat permohonan dari Penjamin yang baru; b. rekomendasi dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; c. surat penjaminan dari Penjamin; d. KTP Penjamin (dalam hal Penjamin adalah WNI); e. Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas (dalam hal Penjamin adalah Orang Asing).
  5. 2. Perubahan Penjamin dari korporasi ke korporasi dalam hal Orang Asing pindah bekerja dari 1 (satu) korporasi ke korporasi lain yang masih berada dalam 1(satu) konsorsium dan/atau pemilik korporasi sama, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan : a. surat permohonan dari Penjamin yang baru; b. surat keterangan dari Penjamin yang lama yang isinya tidak keberatan Orang Asing yang bersangkutan pindah ke Penjamin yang baru; c. rekomendasi alih Penjamin atau perubahan nama Penjamin dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
  6. 3. Perubahan Penjamin dari korporasi ke perorangan dapat diberikan karena perkawinan campuran, eks WNI atau orang tua WNI, dalam hal Orang Asing tidak lagi dijamin oleh korporasi namun tetap ingin tinggal di wilayah Indonesia, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: a. surat permohonan dari Penjamin; b. surat penjaminan dari Penjamin yang baru; c. surat keterangan tidak keberatan untuk pengalihan Penjamin dari Penjamin korporasi; d. akta perkawinan atau buku nikah dalam hal perkawinan campuran; e. KTP Penjamin WNI (suami/istri, atau orang tua); f. Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas (dalam hal Penjamin adalah Orang Asing); dan g. surat keterangan domisili.
  7. 4. Perubahan Penjamin dari perorangan ke perorangan diberikan Kepada Orang Asing dalam hal perkawinan campur, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan: a. Surat permohonan dari penjamin; b. Surat penjaminan dari Penjamin yang baru; KTP Penjamin (dalam hal Penjamin adalah WNI); c. Akta perkawinan atau buku nikah; d. Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas (dalam hal Penjamin adalah Orang Asing); dan e. Surat keterangan domisili.
  8. 5. Perubahan Penjamin dari perorang ke perorangan diberikan kepada Orang Asing dalam rangka repatrias, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan : a. Surat permohonan dari Penjamin; b. Surat penjamin dari Penjamin yang baru; c. KTP Penjamin WNI; dan d. Fotokopi dokumen eks WNI

  1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data,dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran);
  2. Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  3. Petugas melakukan wawancara, dan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  4. Petugas mengajukan surat permohonan kepada Kepala Divisi Irnigrasi dan Direktur Jenderal Imigrasi;
  5. Petugas melakukan pemindaian dokumen dan pengiriman surat permohonan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  6. Petugas menerima penyampaian surat persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi;
  7. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Penjndang-Undangan;
  8. Petugas melakukan Penerbitan Izin Tinggal dan peneraan cap Izin Tinggal yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;
  9. Penandatanganan teraan cap Izin Tinggal pada Paspor Kebangsaan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  10. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai;
  11. Penyerahan dokumen.

5 Hari kerja

Disesuaikan dengan jenls Dokumen Imigrasi yaitu Izin Tinggal

Terbatas / Izin Tinggal Tetap

 

 

Izin Tinggal Terbatas :

Itas elektronik masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan Per orang:

Rp. 1.305.000

Dengan rincian:

Itaselektronik: Rp. 650.000

IMK:

Rp. 600.000 Jasa

penggunaan

teknologi:

Rp. 55.000

 

Itas elektronik masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun Per orang:

Rp.2.055.000

 

Dengan rincian:

Itas elektronik: Rp. 1.000.000

IMK: Rp.1.000.000

 

Jasa

penggunaan

teknologi:

Rp. 55.000

•  Itas elektronik masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun Per orang:

Rp.3.405.000

Dengan rincian:

Itas elektronik: Rp.1.600.000

IMK:  

Rp. 1.750.000

Jasa

penggunaan

teknologi:

Rp. 55.000

 

Izin Tinggal Tetap :

•  Kitap elektronik masa berlaku 5 (lima) tahun Per orang:

Rp. 5.505.000

Dengan rincian:

Kitap elektronik: Rp. 3.700.000

IMK 2 tahun:

 Rp. 1.750.000

Jasa

penggunaan

teknologi:

Rp. 55.000

• Kitap elektronik untuk jangka waktu yang tidak terbatas Per orang:

Rp. 12.005.000

Dengan rincian:

Kitap elektronik :

Rp. 10.200.000

IMK 2 tahun :

Rp. 1.750.000

Jasa penggunaan teknologi :

Rp. 55.000

Surat Alih Sponsor/Alih Jabatan

Jl. Hang Tuah No. 1 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau 

Telp: 0778312690

WA: 08117003131

FB: KANTOR IMIGRASI BLP

IG: @IMIGRASIBLKPADANG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan perubahan alih/rangkap jabatan, dan alih Penjamin bagi WNA"