Surat Keterangan Keimigrasian

  1. Surat penjaminan dari penjamin;
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  4. Surat permohonan dari Orang Tua;
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap.
  6. Persyaratan Khusus (tambahan) :
  7. 1. Bagi SKIM Bekerja melampirkan: 1. RPTKA; 2. IMTA; 3. SIUP, NPWP Perusahaan, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Akte Notaris
  8. 2. Bagi SKIM Keluarga melampirkan: 1. Akte Lahir; 2. Akte Nik
  9. 3. Bagi SKIM Penanam Modal melampirkan: 1. Surat Keterangan Terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal 2. Surat Izin Usaha Tetap
  10. 4. Bagi Rohaniawan melampirkan: Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama

  1. Pra Permohonan secara online 1. Pemohon mendaftar secara online di izintinggal.imigrasi.go.id Untuk mendapat nomor permohonan; 2. Pemohon menerima dan mencetak konfirmasi nomor permohonan online.
  2. Kedatangan Pertama : 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dengan membawa dokumen persyaratan; 2. Pemohon mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan & Jaminan, Formulir Permohonan SKIM dan melengkapi persyaratan; 3. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian; 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan dan cetak bukti pengantar pembayaran; 5. Pemohon mendapatkan bukti pengantar pembayaran dari petugas untuk melakukan pembayaran; 6. Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Kantor Pos dan Bank/ATM; 7. Pemohon mendapatkan jadwal pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi dari petugas; 8. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  3. Kedatangan Kedua: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan buktipengantar pembayaran untuk pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi; 3. Pemohon melakukan pengantaran Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi ke Kantor Wilayah.
  4. Kedatangan Ketiga: 1. Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian; 2. Pemohon melakukan pengantaran Surat Pengantar Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian ke Direktorat Jenderal Imigrasi; 3. Proses Persetujuan Direktorat Jendral Imigrasi;
  5. Kedatangan Keempat: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan SKIM; 3. Pemohon menerima SKIM yang sudah jadi.

6 Hari kerja

Rp. 3,000,000

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM);

Jl. Hang Tuah No. 1 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau 

Telp: 0778312690

WA: 08117003131

FB: KANTOR IMIGRASI BLP

IG: @IMIGRASIBLKPADANG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keimigrasian"