Perubahan Data

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Lahir
  4. Akta Perkawinan
  5. Buku Nikah
  6. Ijazah

  1. Mekanisme dapat melalui online di www.imigrasi.go.id dan walk in (datang langsung)
  2. Pemohon Mengajukan permohonan perubahan data
  3. Petugas menyerahkan dokumen untuk Mendapatkan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi
  4. Petugas melakukan pencetakan perubahan data halaman pengesahan
  5. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di mesin antrian
  6. Petugas memanggil pemohon untuk pengambilan paspor
  7. Pemohon menerima paspor

Tidak dipungut biaya

Pengesahan perubahan data pada halaman 4 (empat) / endorsment

Jl. Hang Tuah No. 1 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau 

Telp: 0778312690

WhatsApp: 08117003131

Instagram : @imigrasiblkpadang

Facebook : Kantor Imigrasi Blp

Twitter : @imiblkpadang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"