Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Surat penjaminan dari penjamin;
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa;
  4. Surat permohonan dari Orang Tua;
  5. Akte Lahir anak;
  6. KTP Orang Tua;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua WNI;
  8. Akte Nikah orang tua;
  9. Fotokopi Paspor orang tua yang masih berlaku

  1. Pra Permohonan secara online 1. Pemohon mendaftar secara online di izintinggal.imigrasi.go.id Untuk mendapat nomor permohonan; 2. Pemohon menerima dan mencetak konfirmasi nomor permohonan online.
  2. Kedatangan Pertama: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dengan membawa dokumen persyaratan; 2. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan melengkapi persyaratan; 3. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian; 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan dan cetak tanda permohonan; 5. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dan jadwal pengambilan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda dari petugas.
  3. Kedatangan Kedua: 1. Pemohon datang ke Kantor ImigrasiKelas II TPI Belakang Padang sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda; 3. Pemohon menerima Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah jadi.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda

Jl. Hang Tuah No. 1 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau 

Telp: 0778312690

WA: 08117003131

FB: KANTOR IMIGRASI BLP

IG: @IMIGRASIBLKPADANG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"