Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. Sudah mendaftar di loket
  2. KMS
  3. Kartu BPJS ( KIS)

  1. Pasien dan keluarga Pasien Keloket pendaftaran bersama Penanggungjawab Kesehatan jiwa.
  2. Pasien dan keluarga bersama penanggungjawab kesehatan jiwa menyerahkan family folder kepetugas poli Umum
  3. Dokter melakukan pemeriksaan
  4. Penanggungjawab Kesehatan Jiwa dan pasien menuju ke poli Kesehatan Jiwa
  5. Penanggungjawab kesehatan jiwa memberikan konseling tentang kesehatan jiwa.
  6. Memberitahukan jadwal kunjungan ulang
  7. Petugas melakukan pencatatan
  8. Pasien Pulang

  1. Anamnese              : 10< menit>
  2. KIE                        : 5 menit
  3. Pelayanan pasien ODGJ:10 Menit

 

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
  2. Email: :pkmwaenakeng18@gmail.com
  3. Kotak Saran
  4. SMS pengaduan :081246057467

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"