Penerbitan SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional

  1. FC CPNS
  2. FC PNS
  3. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. FC PAK Terbaru
  5. FC SKP 1 tahun terakhir
  6. FC Ijasah terakhir ( sesuai yg tercantum dalam SK kenaikan Pangkat Terakhir)
  7. Surat tugas belajar * Jika PNS akan mengikuti tugas belajar lebih dari 6 bulan)
  8. Surat Penugasan/SPMJ/SPMI (Jika PNS ditugaskan secara penuh dari luar jabatan fungsional)
  9. Surat mutasi (Jika PNS dimutasi keluar instansi)
  10. Surat ijin cuti (jika PNS menjalani cuti diluar tangungan negara)
  11. Surat Hukuman Disiplin (jika PNS terkena hukuman disiplin dengan sanksi pemberhentian dari JFT
  12. Surat Keterangan Atasan/Surat Dokter (Jika PNS tidak mampu memenuhi persyaratan Jabatan, Misal tidak mampu mengumpulkan angka kredit/alasan kesehatan dll) asli

  1. Surat usulan dari OPD atas usulan pemberhentian dari jabatan fungsional
  2. Verifikasi kelengkapan berkas dan persyaratan
  3. Bila sesuai dibuatkan konsep SK pemberhentian dari jabatan fungsional yang ditandangani oleh Bupati
  4. SK Bupati yang telah ditandatangani dibuatkan tembusan dan petikan SK perberhentian jabatan fungsional tertentu oleh BKDPP
  5. Setelah ditandatangani Kepala BKDPP deserahkan kepada kepegawaian OPD untuk disampaikan yang bersangkutan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pemberhentian Jabatan Fungsional

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional"