Layanan Bimbingan Kepada Klien Dewasa

  1. Kartu Bimbingan yang telah diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK)

  1. Klien Pemasyarakatan datang dan dilayani petugas layanan serta diarahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
  2. Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
  3. Klien mendapatkan bimbingan sesuai dengan kebutuhannya, program bimbingan kepribadian maupun kemandirian.
  4. Klien menerima kembali kartu bimbingan yang telah ditandatangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) membuatkan laporan hasil bimbingan.

Dari penetapan putusan/vonis hakim atau sisa pidana Klien.

Tidak dipungut biaya

Bimbingan kepada klien dewasa dalam bentuk program bimbingan kepribadian maupun kemandirian

  • Publik dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas Kelas I Banjarmasin :
    • Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Kotak Pengaduan.
    • Aplikasi Pengaduan pada Situs Bapas Kelas I Banjarmasin http://bapaskelas1banjarmasin.com
    • Aplikasi Media Sosial (Instagram@bapasbjm dan Twitter @bapasbanjarmasin), dan
    • Layanan Pesan melalui Aplikasi Whatsapp (081933771864 / 081282119567)
  • Pengaduan dikelola oleh Tim Layanan Pengaduan Bapas Kelas I Banjarmasin.*)

*)Untuk informasi lebih lanjut tertera dalam fitur Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bapaskelas1banjarmasin.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Kepada Klien Dewasa"