Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

  1. Mengisi Formulir Perdim 23
  2. Surat permohonan
  3. Paspor kebangsaan pemohon yang sah dan masih berlaku, vitas, cap izin masuk (fotocopi)
  4. KTP dan Kartu Keluarga Penjamin
  5. Surat Jaminan dan Penjamin Bermaterai 6000, Surat Kuasa + KTP Penerima Kuasa dalam Hal Kepengurusan Melalui Kuasa
  6. Tiket kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain

  1. Pemeriksaan Kelengkapan persyaratan, entry data, cetak tanda permohonan
  2. Pemindaian dokumen. Cek daftar cekal dan pengawasan lapangan, serta pemeriksaan terhadap penjamin
  3. Wawancara, identifikasi verifikasi data, pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  4. Pembayaran PNBP
  5. Persetujuan izin tinggal, penerbitan register ITK, penandatanganan oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk
  6. Pemindaian dan penyerahan dokumen

6 Hari kerja

Per permohonan

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari

Jl. Hang Tuah No. 1 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau 

Telp: 0778312690

WA: 08117003131

FB: KANTOR IMIGRASI BLP

IG: @IMIGRASIBLKPADANG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tinggal Kunjungan (ITK) "