7 (tujuh) hari kerja setelah surat persetujuan dari Dirjenim
Rp. 6.750.000,-
dengan rincian:
KITAP: 5.000.000
IMK 2 tahun: 1.750.000
KITAP dan Izin Masuk Kembali
Jl. Hang Tuah No. 1 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
Telp: 0778312690
WA: 08117003131
FB: KANTOR IMIGRASI BLP
IG: @IMIGRASIBLKPADANG
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store