Satuan Pelayanan Administrasi SKCK

  1. BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 18 TAHUN 2014,PERSYARATAN SKCK ADALAH:1.FOTOKOPY KTP 1 LEMBAR
  2. 2.FOTOKOPY KARTU KELUARGA 1 LEMBAR
  3. 3.FOTOKOPY AKTE KELAHIRAN 1 LEMBAR
  4. 4.RUMUS SIDIK JARI YANG DIKELUARKAN OLEH UNIT IDENTIFIKASI SAT RESKRIM
  5. 5.FOTO BERWARNA UKURAN 4X6 4 LEMBAR DENGAN LATAR BELAKANG BERWARNA MERAH

  1. 1.PEMOHON SKCK DATANG LANGSUNG KE LOKET PELAYANAN SKCK TERDEKAT DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN
  2. 2.PETUGAS SKCK MENELITI BERKAS PERSYARATAN PEMOHON SKCK TERKAIT KEASLIAN DAN JUGA DATA KRIMINAL PEMOHON YANG MEMBUAT SUARAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
  3. 3.PEMOHON SKCK MENGISI DAFTAR PERTANYAAN DAN KARTU TIK
  4. 4.PETUGAS MENERBTIKAN SKCK
  5. 5.PEMBAYARAN PNBP SKCK
  6. 6.PENYERAHAN SKCK KEPADA PEMOPHON

1.PENYERAHAN BERKAS 2 MENIT

2.PENELITIAN 5 MENIT

3.PENGISIAN DAFTAR PERTANYAAN 15 MENIT

4.PENERBITAN SKCK 5 MENIT

5.PEMBAYARAN SKCK DAN PENYERAHAN SKCK KEPADA PEMOHON 3 MENIT

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK,BIAYA SKCK ADALAH Rp.30.000 TANPA ADA BIAYA TAMBAHAN. 

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

PENGADUAN DARI MASYARAKAT DITERIMA MELALUI KOTAK SARAN,TATAP MUKA,MEDIA SOSIAL,SMSM,TELEPON,WHTASAPP DAN EMAIL KEMUDIAN AKAN DITINDAKLANJUTI OLEH PIMPINAN DAN UNIT PENGAWAS YAITU DARI SIWAS DAN JUGA PROPAM YANG ADA DI POLRES.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SKCK ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Satuan Pelayanan Administrasi SKCK"