1.PENYERAHAN BERKAS 2 MENIT
2.PENELITIAN 5 MENIT
3.PENGISIAN DAFTAR PERTANYAAN 15 MENIT
4.PENERBITAN SKCK 5 MENIT
5.PEMBAYARAN SKCK DAN PENYERAHAN SKCK KEPADA PEMOHON 3 MENIT
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK,BIAYA SKCK ADALAH Rp.30.000 TANPA ADA BIAYA TAMBAHAN.
Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )
PENGADUAN DARI MASYARAKAT DITERIMA MELALUI KOTAK SARAN,TATAP MUKA,MEDIA SOSIAL,SMSM,TELEPON,WHTASAPP DAN EMAIL KEMUDIAN AKAN DITINDAKLANJUTI OLEH PIMPINAN DAN UNIT PENGAWAS YAITU DARI SIWAS DAN JUGA PROPAM YANG ADA DI POLRES.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store