Konsultasi Hukum Bidang Pemasyarakatan

  1. Adanya permohonan konsultasi dibidang pemasyarakatan dari Kuasa Hukum Narapidana terkait pemenuhan hak-hak Narapidana dan kepastian hukum.

  1. 1. Kuasa Hukum Tahanan mengajukan permohonan konsultasi hukum di bidang pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak Narapidana dan kepastian hukum terkait penyelenggaran sistem pemasyarakatan secara tertulis yang berisi identitas Narapidana dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara 2. Kepala Subseksi Registrasi & Bimkemas membuat telaahan terhadap permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Narapidana dengan cara: a. Mempelajari dan meneliti persoalan yang akan dipecahkan; b. Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan data yang ada; c. Mengumpulkan fakta yang merupkan landasan analisis dan pemecahan masalah. d. Menganalisa permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Narapidana dengan pemecahan dan bertindak yang mungkin dapat dilakukan; e. Menyimpulkan intisari hasil diskusi untuk mencari pilihan untuk bertindak atau mencari jalan keluar, 3. Kepala Subseksi Registrasi & Bimkemas Menyusun tanggapan; 4. Kepala Subseksi Registrasi & Bimkemas menyampaikan tanggapan

Waktu yang dibutuhkan sejak surat permohonan diterima sampai dengan tanggapan diberikan kepada pemohon adalah 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Hukum Di Bidang Pemasyarakatan

lapasklastigatanjung@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum Bidang Pemasyarakatan"