Pendampingan Adopsi/Pengangkatan Anak

  1. Fotocopy Surat Nikah Calon orang tua angkat dan orang tua kandung
  2. Fotocopy KTP Calon orang tua angkat dan orang tua kandung
  3. Fotocopy KK orang tua angkat dan orang tua kandung
  4. Surat keterangan sehat calon orang tua angkat dan orang tua kandung dari rumah sakit pemerintah
  5. Surat Keterangan sehat jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah
  6. Fotocopy Akte kelahiran calon orang tua angkat
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Surat Keterangan Penghasilan dari tempat kerja calon orang tua angkat
  9. Akta Kelahiran calon anak angkat
  10. Surat keterangan mampu secara ekonomi dari kelurahan calon orang tua angkat
  11. Surat Pernyataan calon orang tua angkat
  12. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
  13. Surat pernyataan calon orang tua angkat yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  14. Surat Pernyataan calon orang tua angkat akan memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi
  15. Surat Pernyataan calon orang tua angkat akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  16. Surat Pernyataan calon orang tua angkat bahwa calon orang tua angkat tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan dan memberi kuasa pada wali hakim
  17. Surat Pernyataan calon orang tua angkat untuk memberikan hibah sebahagian hartanya bagi anak angkatnya
  18. Surat Pernyataan akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan
  19. Surat Pernyataan persetujuan keluarga untuk mengangkat anak
  20. Pas foto calon orang tua angkat ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar (latar merah)
  21. Foto seluruh tubuh calon anak angkat ukuran postcard
  22. Surat/Berita penyerahan dan kuasa dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat

  1. Calon Orang Tua Angkat Mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak Kedinas Sosial Kabupaten
  2. Calon Orang Tua Melengkapi Berkas 
  3. Dinas Sosial (Peksos) melakukan kunjungan rumah untuk mengecek fisik tempat tinggal Serta Kondisi Anak)
  4. Mengajukan Berkas ke Dinas Sosial Provinsi
  5. Kalau Berkas di Lolos Verifikasi menunggu Sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak ( PIPA )
  6. Meminta Rekomendasi di Dinas Sosial Provinsi
  7. Mengikuti Persidangan di Pengadilan
  8. Menerima hasil Penetapan Putusan Adopsi Anak dari Pengadilan

 

 

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Pendampingan

1. Email : dinsos01.soppeng@gmail.com

2. Telpon : (0484)21565

3. Instagram : @dinsos_soppeng

4. Fb : Dinas Sosial Kab. Soppeng 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Email : dinsos01.soppeng@gmail.com 2. Telpon : (0484)21565 3. Instagram : @dinsos_soppeng 4. Fb : Dinas Sosial Kab. Soppeng 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Adopsi/Pengangkatan Anak"