Standar Pelayanan Administrasi

  1. Surat pengantar dari dokter pemeriksa
  2. KTP/ Surat Keterangan Pengganti KTP

  1. Petugas Admisistrasi umum menerima surat pengantar dari dokter pemeriksa
  2. Petugas administrasi membuat surat keterangan sesuai dengan permintaan dalam surat pengantar
  3. Petugas Administrasi mencocokan data sesuai dengan identitas (KTP)
  4. Petugas Administrasi mengagendakan surat
  5. Petugas adminitrasi mengantar surat keterangan ke dokter pemeriksa dan meminta tanda tangan
  6. Petugas adminitasi mengarsipkan surat keterangan

Waktu Tunggu   : ≤ 60 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan

  1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
  2. Secara tidak langsung dapat disampaikan melalui :
  • Penanggungjawab administrasi ( 085237096444)
  • Kotak Saran
  • Call Centre Puskesmas (082144749933)
  • Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi"