Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien umum : Kartu identitas/KTP
  2. Pasien BPJS : 1. Kartu identitas/KTP, 2. Kartu BPJS, 3. Surat Rujukan dari FKTP

  1. Pasien datang
  2. pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan pengkajian triase menggunakan parameter lebel berwarna yang selanjutnya dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir untuk pasien umum
  7. Pasien pulang/dirawat/rujuk/meninggal catatan : - Diprioritaskan pada penanganan pasien - Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Umum : sesuai peraturan Bupati Bireuen Nomor 23 Tahun 2017

2. BPJS : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

email : rsud_fauziah@bireuenkab.go.id

telp : 0644-21228

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store