Penggantian Paspor Karena Rusak / Hilang

  1. E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Lahir/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian RI
  7. SPLP dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian di luar negeri, jika paspor hilang di luar negeri

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan lalu diserahkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses BAP (Pemeriksaan)
  2. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat
  3. Proses pembuatan Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi
  4. Pemohon datang kembali sesuai dengan jadwal pelayanan yang ditentukan oleh petugas
  5. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses pengambilan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan
  6. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  7. Pemohon melakukan pembayaran permohonan paspor melalui Bank/Kantor Pos
  8. Paspor dapat diambil 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran

4 (empat) hari kerja

Biaya Denda Paspor Hilang Rp 1.000.000

Biaya Denda Paspor Rusak Rp 500.000

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Paspor BIasa 48 Halaman

Jl. Hang Tuah No. 1 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau 

Telp: 0778312690

WhatsApp: 08117003131

Instagram : @imigrasiblkpadang

Facebook : Kantor Imigrasi Blp

Twitter : @imiblkpadang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak / Hilang"