Pelayanan Pemberian Satya Lencana

  1. Scan SK CPNS
  2. Scan SK PNS
  3. Scan SK Pangkat Terakhir
  4. Scan SK Jabatan Terakhir
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin mengetahui Kepala Unit Kerja

  1. BKDPP membuat Surat Edaran Usulan Satya Lencana berdasarkan Surat dari Kemendagri
  2. OPD mengirim Surat Usulan Satya Lencana ke BKDPP
  3. Jika persyaratan sudah lengkap, maka petugas akan menginput usulan Satya Lencana ke Kemendagri melalui aplikasi SLKS dalam bentuk scan file
  4. Untuk Satya Lencana yang sudah jadi petugas pada BKDPP akan mengambil ke Kemendagri
  5. Petugas menyampaikan Satya Lencana yang sudah jadi kepada petugas kepegawaian SKPD
  6. Petugas pada SKPD menyampaikan kepada PNS yang bersangkutan

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat dan Medali Satya Lencana Karya Satya

Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan

Jl.  KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang

Telp.              :  (0321) 862086

Fax.               :  (0321) 877010

e-mail   :           bkd@jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Satya Lencana"