Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. Persyaratan Paspor baru : 1. E-KTP, 2. Kartu Keluarga, 3. Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah ( SD/SMP/SMA) ( pilih salah satu dokumen, dokumen harus memuat Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Orang Tua)
  2. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  4. Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor
  5. Mengisi surat pernyataan bermaterai
  6. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun : 1. Surat permohonan dari orang tua bermaterai, 2. KTP orang tua, 3. Kartu Keluarga, 4. Akta Lahir, 5. Buku Nikah/Akta Nikah Orang Tua, 6. Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor, 7. Paspor Orang Tua yang masih berlaku

  1. Pra Permohonan Online :
  2. 1. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan paspor terlebih dahulu melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (M-Paspor) yang dapat diunduh melalui PlayStore maupun App Store. 2. Unggah berkas persyaratan 3. Pemohon memilih Kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan 4. Pemohon melanjutkan pembayaran melalui Bank/Kantor Pos/E-Commerce
  3. Kedatangan ke Kantor Imigrasi :
  4. 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa Dokumen persyaratan asli dan fotokopi, Surat Pengantar ke Kanim yang diunduh Aplikasi M-Paspor. 2. Dilakukan tahap verifikasi, wawancara serta pengambilan foto dan biometrik oleh petugas 3. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk selanjutnya dibawa saat pengambilan paspor 4. Pemohon datang 3 hari kerja setelah proses wawancara dengan menyerahkan tanda terima permohonan dan bukti pembayaran paspor kepada petugas. Bagi pengambil paspor yang diwakilkan dan tidak dalam satu Kartu Keluarga, harus membawa E-KTP, Surat Kuasa, Tanda Terima Permohonan dan Bukti Pembayaran Paspor. 5. Pemohon menerima paspor yang sudah selesai.

Paspor Baru/Penggantian 48 Halaman Rp 350.000

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 

Paspor BIasa 48 Halaman

Jl. Hang Tuah No. 1 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau 

Telp: 0778312690

WhatsApp: 08117003131

Instagram : @imigrasiblkpadang

Facebook : KANTOR IMIGRASI BLP

Twitter : @imiblkpadang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Online"