Pengurusan Kendaraan STNK Rusak/Hilang

  1. IDENTITAS : 1. DIURUS SENDIRI : KTP ASLI + 2 LEMBAR FOTO COPY 2. TIDAK DIURUS SENDIRI : KTP ASLI + 2 LEMBAR FOTOCOPY, 2 LEMBAR FOTOCOPY KTP PEMBERI KUASA, SURAT KUASA BERMATERAI 3. BADAN HUKUM : SALINAN AKTE PENDIRIAN + 2 LEMBAR FOTOCOPY, KETERANGAN DOMISILI DAN SURAT KUASA BERMATERAI DARI BADAN HUMUM 4. INSTANSI PEMERINTAH : SURAT TUGAS/SURAT KUASA BERMATERAI
  2. SURAT KETERANGAN PENGECEKAN PADA BAGIAN / URUSAN BLOKIR
  3. BPKB ASLI + FOTOCOPY
  4. SURAT KETERANGAN HILANG DARI KEPOLISIAN
  5. BUKTI HASIL PUBLIKASI MELALUI MEDIA
  6. BUKTI HASIL PEMERIKSAAN FISIK / CEK FISIK KENDARAAN BERMOTOR

  1. CEK FISIK KENDARAAN
  2. PENERIMAAN DOKUMEN
  3. PENELITIAN DOKUMEN
  4. ENTRY DATA KENDARAAN
  5. PENETAPAN
  6. PEMBAYARAN
  7. PENCETAKAN SKPD
  8. PENCETAKAN STNK
  9. PENYERAHAN SKPD DAN STNK

  1. PENYERAHAN DOKUMEN UNTUK CEK FISIK 
  2. MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN 
  3. MELAKUKAN PEMBAYARAN FORMULIR STNK 
  4. MENERIMA SKPD DAN STNK 

TARIF PNBP KENDARAAN BARU SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  • TARIF PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) RODA 2 Rp. 100.000,- RODA 4 Rp. 200.000,-

 

STNK, SKPD

  1. MEDIA SURAT/TERTULIS LANGSUNG MENYAMPAIKAN KE UPTD. PPRD WILAYAH BONTANG ATAU MEMASUKKAN KE KOTAK SURAT YANG TELAH DISEDIAKAN. SURAT YANG MASUK AKAN DIPROSES SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 
  2. MEDIA HANDPHONE/TELP/FAX : CALL CENTER: 0822 9920 9739, FAX : (0548) 21151
  3. MEDIA LANGSUNG/TATAP MUKA PENGADUAN RINGAN DAPAT DISAMPAIKAN LANGSUNG DAN DAPAT DITINDAKLANJUTI/SEGERA DISELESAIKAN 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store