Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan melalui E-SAMSAT

  1. Pengurusan melalui ATM : a.Struk ATM asli + foto copy; b. Tanda Jati Diri yang sah; c. Foto copy Tanda Jati Diri yang sah; d.STNK Asli; e.SKPD Asli;
  2. Pengurusan Melalui Teller Bank : a. Bukti Setoran Bank + foto copy; b. Foto copy Tanda Jati Diri yang sah; c.STNK Asli; d. SKPD Asli;
  3. Pengurusan Melalui SMS Banking : a.SMS Banking asli bukan Screen Shoot; b.Foto copy Tanda Jati Diri yang sah; c.STNK Asli; d. SKPD Asli;
  4. Pengurusan Melalui E. Pos : a. Bukti Setoran E. POS; b.Foto copy Tanda Jati Diri yang sah; c.STNK Asli; d.SKPD Asli;
  5. Pengurusan Melalui Layanan Bank Tabungan Negara : a. Bukti Setoran pada Layanan Bank BTN; b. Foto copy Tanda Jati Diri yang sah; c. STNK Asli; d. SKPD Asli;

  1. PENERIMAAN DOKUMEN
  2. PENELITIAN DOKUMEN
  3. PENCETAKAN SKPD
  4. PENYERAHAN STNK DAN SKPD

  1. PEMBAYARAN : MEMBAYAR DI ATM, GERAI, OUTLET DAN LAYANAN E-SAMSAT LAINNYA 
  2. PENCETAKAN SKPD : 
  • PENGAMBILAN NOMOR ANTRIAN 
  • PENYERAHAN DOKUMEN 
  • MENERIMA SKPD DAN PENGESAHAN STNK 

TARIF BBNKB DAN PKB SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. BERDASARKAN PASAL 2 BAGIAN KEEMPAT TENTANG TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 

  • PKB 
    • 1,75 %     UNTUK KENDARAAN PRIBADI
    • 1,0 %       UNTUK KENDARAAN UMUM 
    • 0,5 %       KENDARAAN PEMERINTAH/POLRI/TNI/PEMDA/SOSIAL KEAGAMAAN/LEMBAGA      SOSIAL/AMBULANCE/PEMADAM  KEBAKARAN
    • 0,2 %       KENDARAAN ALAT-ALAT BERAT/BESAR 

TARIF SWDKLLJ SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 16/PMK.010/2017 TAHUN 2017 TENTANG BESARNYA SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN 

  • TARIF GOLONGAN A     Rp. 3.000,-
  • TARIF GOLONGAN B     Rp. 23.000,-
  • TARIF GOLONGAN C1   Rp. 35.000,-
  • TARIF GOLONGAN C2   Rp. 83.000,-
  • TARIF GOLONGAN DP   Rp. 143.000,-
  • TARIF GOLONGAN DU   Rp. 73.000,-
  • TARIF GOLONGAN EP   Rp. 153.000,-
  • TARIF GOLONGAN EU   Rp. 90.000,-
  • TARIF GOLONGAN F      Rp. 163.000,-

 

STNK, SKPD, SWDKLLJ

  1. MEDIA SURAT/TERTULIS LANGSUNG MENYAMPAIKAN KE UPTD. PPRD WILAYAH BONTANG ATAU MEMASUKKAN KE KOTAK SURAT YANG TELAH DISEDIAKAN. SURAT YANG MASUK AKAN DIPROSES SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU 
  2. MEDIA HANDPHONE/TELP/FAX : CALL CENTER: 0822 9920 9739, FAX : (0548) 21151
  3. MEDIA LANGSUNG/TATAP MUKA PENGADUAN RINGAN DAPAT DISAMPAIKAN LANGSUNG DAN DAPAT DITINDAKLANJUTI/SEGERA DISELESAIKAN 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store