Pengusulan BPJS/PBI Kolektif Dinas Sosial

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP Kepala Keluarga

  1. Masyarakat Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dan Surat Pernyataan yang diperoleh dari Desa/Kelurahan
  2. Masyarakat memperlihatkan dokumen kelengkapan pengurusan BPJS
  3. Memeriksa berkas yang dibawa masyarakat
  4. Mencatat dalam buku registrasi
  5. Menginput usulan dalam daftar pengusulan kolektif

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pengusulan BPJS/PBI

1. Email              : dinsos01.soppeng@gmail.com

2. Telpon            : (0484) 21565

3. Instagram       : @dinsos_soppeng

4. Fb                   : Dinas Sosial Kab. Soppeng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Email : dinsos01.soppeng@gmail.com 2. Telpon : (0484) 21565 3. Instagram : @dinsos_soppeng 4. Fb : Dinas Sosial Kab. Soppeng

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan BPJS/PBI Kolektif Dinas Sosial"