Layanan Pengaduan E Lapor

  1. BAGIAN YANG DIADUKAN HARUS JELAS
  2. MELAMPIRKAN DATA DUKUNG JIKA ADA

  1. INPUT LAPORAN
  2. VERIFIKASI LAPORAN
  3. DISPOSISI LAPORAN
  4. PERUMUSAN TINDAK LANJUT LAPORAN
  5. INTERAKSI DAN NOTIFIKASI

PENGADUAN MASUK

DI DISPOSISI KE BAG YANG DIADUKAN

MEMANTAU PERKEMBANGAN PENGADUAN

DAN MENJAWAB KEMBALI PENGADUAN YANG MASUK SESUAI ATURAN YANG BERLAKU

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN E LAPOR

AN. YUSTINA LEMA

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NTT

JL. W. J LALAMENTIK NOMOR 98 OEBUFU-KUPANG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

APLIKASI LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan E Lapor"