Pemberian Nomor Registrasi BPJS/PBI Pendaftaran Baru

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto copy KTP
  5. Surat Keterangan Rawat Inap/Opname

  1. Masyarakat membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dan Surat Pernyataan yang diperoleh dari Desa/Kelurahan
  2. Masyarakat memperlihatkan dokumen kelengkapan pengurusan BPJS 
  3. Memeriksa berkas yang dibawa masyarakat
  4. Mencatat dalam buku registrasi 
  5. Memberikan nomor registrasi untuk di bawa ke kantor BPJS 

 

 

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Nomor Registrasi, Dokumen Pendaftaran Baru BPJS/PBI ( Emergency )

1. Email         : dinsos01.soppeng@gmail.com

2. Telpon        : (0484) 21565

3. Instagram   : @dinsos_soppeng

4. Fb               : Dinas Sosial Kab. Soppeng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

1. Email : dinsos01.soppeng@gmail.com 2. Telpon : (0484) 21565 3. Instagram  : @dinsos_soppeng 4. Fb : Dinas Sosial Kab. Soppeng

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Nomor Registrasi BPJS/PBI Pendaftaran Baru"