Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Kelengkapan data diri pelapor (KTP, Paspor, SIM)
  2. Kronologi kejadian dalam tulisan/lisan
  3. Mengisi formulir pengaduan masyarakat

  1. Menyampaikan keluhan dan saran melalui media sosial, SMS Pengaduan ataupun datang langsung ke ruangan Unit Layanan Pengaduan (ULP)
  2. Petugas Unit Layanan Pengaduan menerima pengaduan yang telah disampaikan melalui media sosial, SMS pengaduan, maupun secara langsung ke Unit Layanan Pengaduan
  3. Melakukan telaah laporan pengaduan/investigasi atas laporan/pengaduan
  4. Rapat kordinasi membahas solusi dan tindak lanjut ole tim ULP dan pejabat yang berwenang
  5. Penyusunan Laporan Tindak Lanjut Pengaduan
  6. Menyampaikan laporan hasil pengaduan melalui media sosial

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

rupbasan.sultra@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"