Layanan Pengeluaran Basan/Baran berbasis SDP

  1. Surat Permohonan dari pemohon/instansi
  2. Salinan barang bukti dari instansi penanggung jawab juridis
  3. Surat Eksekusi dari Kejaksaan
  4. Identitas pemilik (KTP dan KK)
  5. Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan/Baran yang akan diambil
  6. Spesifikasi/Rekam Jejak Basan/Baran yang akan diambil
  7. Surat Kuasa pemilik Basan/Baran (jika dikuasakan)
  8. Perkiraan penetapan sendiri nilai nominal Basan/Baran atau dari Kepala Rupbasan

  1. Petugas Administrasi menerima pemohon beserta dokumen kemudian memeriksan dan memvalidasi kelengkapan dokumen persyaratan.
  2. Petugas administrasi melaporkan adanya permohonan pengambilan/pengeluaran Basan/Baran kepada Kepala Rupbasan
  3. Untuk kategori Basan/Baran tertentu sesuai penetapan nominal perkiraan sendiri oleh Kepala Rupbasan (Nilai Maksimal 100 juta diputuskan oleh Kepala Rupbasan, 100 sampai dengan 300 juta keatas diputuskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas usul Kantor Wilayah). Setiap pengambilan Basan/Baran wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  4. Petugas Pengeluaran Basan/Baran membuat Berita Acara Pengeluaran/Pengambilan Basan/Baran yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan.
  5. Petugas pengeluaran mengeluarkan Basan/Baran dari gudang penyimpanan dan menyerahkan kepada instansi yang bertanggung jawab secara juridis.
  6. Petugas Pengeluaran mendokumentasikan penyerahan Basan/Baran kemudian melakukan penginputan pengeluaran Basan/Baran pada aplikasi SDP

Maksimal 7 (tujuh) dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi

Tidak dipungut biaya

Pengeluaran Basan/Baran berbasis SDP

rupbasan.sultra@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengeluaran Basan/Baran berbasis SDP"