Layanan Penerimaan dan Penilaian Basan/Baran Berbasis SDP

  1. Surat Permohonan dari pemohon/instansi penanggung jawab yuridis
  2. Surat Penetapan Putusan Pengadilan
  3. Surat Permohonan kepada Kepala Rupbasan untuk penitipan Barang Bukti dengan melampirkan Dokumen dan Surat-Surat yang sah

  1. Pemohon yang akan menitipkan Basan/Baran menyerahkan dokumen sah sesuai peryaratan ke petugas administrasi Rupbasan
  2. Petugas administrasi Rupbasan meneliti dan mencocokan permohonan serta dokumen sesuai spesifikasi Basan/Baran kemudian melaporkan kepada kepala Rupbasan
  3. Kepala Rupbasan menyetujui permohonan penitipan Basan/Baran kemudian petugas administrasi mengantarakan pemohon kepada petugas penetapan.
  4. Petugas penetapan menerima pemohon beserta dokumen kemudian meneliti fisik basan/baran , jenis, mutu, dan jumlah sebagaimana yang tertulis dalam surat/dokumen tersebut serta melakukan pengambilan foto fisik Basan/Baran.
  5. Membuat berita acara penelitian dan berita acara serah terima Basan/Baran
  6. Melakukan penafsiran harga Basan/Baran kemudian membuat berita acara penilaian Basan/Baran
  7. Pencatatan Basan/Baran sesuai tingkat pemeriksaan ke dalam buku register Basan/Baran kemudian melakukan penginputan data penerimaan Basan/Baran ke aplikasi SDP
  8. Pencetakan barcode Basan/Baran melalui aplikasi SDP kemudian mengisi kartu/label selanjutnya kartu/label ditempelkan ke Basan/Baran

1 (satu) hari sejak permohonan diterima sampai selesai dilakukan

Tidak dipungut biaya

Penerimaan dan Penilaian Basan/Baran Berbasis SDP

email: rupbasan.sultra@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan dan Penilaian Basan/Baran Berbasis SDP"