Layanan kunjungan warga binaan pemasyarakatan

  1. - Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan
  2. - Identitas pengunjung (KTP)

  1. - Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
  2. - Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. - Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. - Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  5. - Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.

Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

- Publik  menyampaikan  pengaduan  melalui  sarana  yang

disediakan Lapas Kelas IIA Kendari (Kotak Pengaduan, Layanan Pengaduan, Pengaduan melalui Whatshap dan SMS)

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Kendari

- Kepala Lapas Kelas IIA Kendari menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

- Pejabat    yang   terkait    dengan    pelayanan    melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan kunjungan warga binaan pemasyarakatan "