1. Pengunjung memasuki Gedung Layanan Terpadu (2 Menit)
2. Pengunjung mengambil nomor antrian (1 Menit)
3. Pengunjung mengambil nomor antrian (3 Menit)
4. Pendaftaran Kunjungan pengunjung dan pengikut (rekam identitas dan sidik jari pengunjung) wajib menunjukkan surat izin dari pihak penahan apabila yang dikunjungi adalah anak yang masih berstatus Tahanan (3 Menit)
5. Menerima Cetak Surat Izin Kunjungan (2 Menit)
6. Pengunjung diarahkan ke P2U (1 Menit)
7. Penitipan barang yang dilarang ke loker yang telah disediakan (2 Menit)
8. Penggeledahan barang dan badan (2 Menit)
9. Pemberian ID Card pengunjung (1 Menit)
10. Menuju ruang besukan (3 menit)
Tidak dipungut biaya
Kepuasan Penguguna layanan
1. Masyarakat menghubungi pusat layanan informasi dan pengaduan LPKA Kelas II Kendari
2. Masyarakat melakukan pengaduan terkait Layanan LPKA Kelas II Kendar
3. Memproses aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung Jawab LPKA LAJU, LARAS dan LAPAN
Penaggung Jawab LPKA LABIL, FIRA dan SIBACO,
Penanggung Jawab LATAR SULAP LPKA KENDARI, LAVIDA, SI DONI, SERABI, ASLI dan LION
Penanggung Jawab pada SHADU, YANI SEHAT, GASKAN dan SULAM ALIS
Penanggung Jawab pada Layanan KAWAN SIAP