Layanan Pengaduan (LAPAN)

  1. Membawa fotocopy KTP

  1. Datang dengan membawa bukti identitas diri
  2. Menuju ke sentra layanan bagian pengaduan untuk mendaftarkan diri ke bagian layanan informasi dan pengaduan
  3. Sampaikan keluhan atau aduan kepada petugas
  4. Aduan akan di proses dan kemudian akan diteruskan kepada tim penanganan aduan
  5. Aduan akan dirapatkan dan dihasilkan solusi dari aduan tersebut, maka akan dilakukan tindakan terhadap aduan tersebut serta tindakan dan menginput hasil tindakan dan solusi tim pada komputer layanan pengaduan dan dapat dilihat semua orang.

1. Permasalahan Masyarakat (10 Menit)

2. Mengetik aduan pada komputer layanan pengaduan (10 Menit) 

3. Petugas mengelola aplikasi layanan aduan dan mencatat aduan (10 Menit)

4. Petugas melaporkan aduan masyarakat kepada tim penanganan aduan (1 Hari)

5. Melakukan rapat tim untuk tindakan/ solusi (1 Hari)

6. Petugas menginput hasil tindakan dan solusi tim pada komputer layanan pengaduan dan dapat dilihat semua orang (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Sesuai pengaduan (kepuasan layanan)

1. Petugas mengelola aplikasi layanan aduan dan mencatat aduan

2. Petugas melaporkan aduan masyarakat kepada tim penanganan aduan 

3. Melakukan rapat tim untuk tindakan/ solusi 

4. Petugas menginput hasil tindakan dan solusi tim pada komputer layanan pengaduan dan dapat dilihat semua orang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store