Surat Keterangan Permohonan Tera/Tera Ulang

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Fotocopy KTP
  3. c. Fotocopy Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP)

  1. a. Wajib tera/tera ulang menyampaikan surat permohonan tera/tera ulang.
  2. b. Petugas loket menerima permohonan dan memverifikasi berkas
  3. c. Pemohon menyampaikan surat permohonan beserta kelengkapannya
  4. d. Apabila berkas sudah lengkap, petugas mengeluarkan/memprint out draft Surat Keterangan Permohonan Tera/Tera ulang dan menyampaikan kepada Kasi Pelayanan Tera/Tera ulang.
  5. e. Draft Surat Keterangan permohonan tera/tera ulang diparaf oleh Kasi Pelayanan Tera/Tera ulang dan ditandangani oleh Kepala Dinas.

1 Jam setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

surat keterangan

- Kotak saran

- e-mail : p2pinter.dppkukm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-mail : p2pinter.dppkukm@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Permohonan Tera/Tera Ulang"