Permohonan Pembelian air melalui mobil tangki

  1. 1) Formulir pelanggan
  2. 2) Foto copy KTP (Perorangan)
  3. 3) Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (Korporasi)
  4. 4) Kontak person

  1. 1) Pemohon datang ke UPT PAM untuk mengisi formulir permohonan menjadi pelanggan air melalui truk tangki air
  2. 2) Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas administrasi
  3. 3) Petugas administrasi menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  4. 4) Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. 5) Setelah berkas lengkap Petugas administrasi menyerahkan berkas pemohon ke Kepala UPT PAM dan meminta tanda tangan Kepala UPT PAM
  6. 6) Melakukan pertemuan pihak perusahaan dengan UPT PAM membahas mengenai tarif retribusi air bersih yang kemudian dilanjutkan dengan MOU (Korporasi)
  7. 7) Setelah Kepala UPT PAM menandatangani, Petugas administrasi menginput data pelanggan dan air bersih melalui truk tangki air akan diantar sesuai pesanan pelanggan

30 menit (sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar)

1. Air Minum Melalui Mobil Tangki

  1. Niaga Industri / Pelabuhan           

         Rp. 17.500,-/m⊃3;

  1. Hajat / Pesta                                  

        Rp.   8.000,-/m⊃3;

  1. Rumah Tangga / Perkantoran       

        Rp.   6.000,-/m⊃3;

  1. Keperluan Sosial                            

        Rp.   5.000,-/m⊃3;

  1. Pelayanan diluar batas kota wilayah

       (Tanjungpandan)      

        Rp.   3.000,-/ KM

(Berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pada Usaha Penjualan Air Bersih Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Sistem Pengelola Air Minum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belitung)

Air bersih (melalui truk tangki air)

Aduan saran dan masukan dapat di lakukan dengan prosedur :

  1. Datang Langsung
  2. Surat
  3. Email ( spam.belitung14@gmail.com )

Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Kepala UPT PAM
  2. Kasubbag TU UPT PAM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembelian air melalui mobil tangki "