30 menit (sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap dan benar)
1. Air Minum Melalui Mobil Tangki
Rp. 17.500,-/m⊃3;
Rp. 8.000,-/m⊃3;
Rp. 6.000,-/m⊃3;
Rp. 5.000,-/m⊃3;
(Tanjungpandan) Rp. 3.000,-/ KM (Berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pada Usaha Penjualan Air Bersih Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Sistem Pengelola Air Minum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belitung) |
Air bersih (melalui truk tangki air)
Aduan saran dan masukan dapat di lakukan dengan prosedur :
Sumber Daya Manusia (SDM) yang menangani tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store