Surat Keterangan NJOP

  1. Surat permohonan dari Wajib Pajak
  2. Fotokopi KTP dan atau Kartu Keluarga Wajib Pajak
  3. Fotokopi SPPT
  4. Fotokopi Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  5. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) bagi Objek Pajak yang belum terdaftar
  6. Fotokopi surat tanah atau sertifikat
  7. Fotokopi SPPT ojek pajak tetangga / terdekat

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan dokumen pendukung
  2. Petugas agendaris membuat tanda terima dan mencatat pada Buku Register
  3. Kasubag meneliti dokumen dan mencari letak objek pajak dalam peta pajak dan membuat draft SK NJOP
  4. Kepala Bidang melakukan validasi atas dokumen yang diajukan dan memberikan paraf pada draft SK NJOP
  5. Kepala Badan menandatangani Surat Keterangan NJOP
  6. Petugas agendaris membubuhkan cap Bapenda dan membuat register SK NJOP
  7. Pemohon menerima SK NJOP

2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan NJOP

SMS ke 1708

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

112345

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan NJOP"