Layanan Pengusulan CB

  1. Membawa dan menyerahkan Fc KK dan KTP Penjamin serta Materai Bagi WBP
  2. Berpakaian Rapi dan Sopan.

  1. Melakukan pendataan narapidana
  2. Melengkapi inputan data dan dokumen
  3. Membuat daftar usulan sidang tpp
  4. Melaksanakan sidang tpp
  5. Kontrol sidang
  6. Verifikasi sidang
  7. Upload surat pengantar
  8. Kirim / terima data dan dokumen (konsolidasi)
  9. Tembusan ke Kanwil
  10. Kanwil melakukan verifikasi usulan dalam jangka waktu : Max 2 Hari sejak usulan diterima dari UPT
  11. Pengusulan ke DITJEN PAS : a. Melakukan verifikasi usulan b. Membuat persetujuan c. Generate SK Personal d. Penandatanganan Elektronik Dirjen e. Pengembalian kepada UPT Apabila ada permintaan perbaikan f. UPT mengirim kembali usulan hasil perbaikan kepada Ditjen PAS (Max 3 hari)
  12. Tembusan ke ke Kanwil untuk cetak SK
  13. Terima data dari Pusat
  14. Cetak SK

Dalam pelaksanaan pengusulan di UPT oleh WBP, Jangka waktu pelaksanaan Pengusulan PB,CB,CMB,ASIMILASI kurang lebih 15 menit, yang digunakan untuk melalui beberapa proses sebagai berikut :
1. Melakukan pendataan narapidana
2. Melengkapi inputan data dan dokumen
3. Membuat daftar usulan sidang tpp
4. Melaksanakan sidang tpp
5. Kontrol sidang
6. Verifikasi sidang
7. Upload surat pengantar 
8. Kirim / terima data dan dokumen (konsolidasi)

Tidak dipungut biaya

Informasi tentang alur pengusulan Cuti Bersyarat

Untuk Pengaduan atas Layanan Informasi, dapat melalui :
1. Website e-Lapor Lapas Kelas I Madiun;
2. Whatsapp  (082132899223);
3. Gmail : lpklas1madiun@gmail.com;
4. Jalan Yos Sudarso, Nomor 100, Kota Madiun, 63122.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengusulan CB "