Layanan pendaftaran kunjungan via online

  1. Memiliki KTP
  2. Membawa KK
  3. Membawa surat dari Kejaksaan jika warga binaan yang dikunjungi masih berstatus tahanan

  1. Membawa KTP dan surat dari kejaksaan jika warga binaan yang dikunjungi masih berstatus tahanan
  2. Membawa KK jika akan mendaftar kunjungan anak
  3. Memiliki bukti pendaftaran online
  4. Memiliki nomor antrean yang diprint di ruang layanan kunjungan
  5. Masuk kedalam Rutan dengan selanjutnya melakukan penggeledahan barang dan badan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan pendaftaran kunjungan via online

jika pelayanan kurang baik maka bisa melaporkannya di E-lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pendaftaran kunjungan via online"