Jangka waktu pelaksanaan Layanan Pemindahan Atas Permintaan Sendiri membutuhkan waktu 1 Hari , yang digunakan untuk melalui beberapa proses sebagai berikut :
1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotocopy KK, KTP, Pernyataan Jaminan, Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
2. Untuk pemindahan keluar propinsi diadakan Litmas Asal dan tujuan
3. Kepala Lapas meneruskan ke kasi bimpas untuk dilaksanakan sidang TPP atas permohonan tersebut
4. Rekomendasi TPP digunakan Kepala Lapas untuk menyetujui permohonan tersebut
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil untuk pemindahan dalam propinsi dan Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri untuk luar propinsi
Untuk Pengaduan atas Layanan Informasi, dapat melalui :
1. Website e-Lapor Lapas Kelas I Madiun;
2. Whatsapp (082132899223);
3. Gmail : lpklas1madiun@gmail.com;
4. Jalan Yos Sudarso, Nomor 100, Kota Madiun, 63122.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store