Layanan Pemindahan Atas Permintaan Sendiri

  1. Permohonan tertulis dari narapidana/ keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan.
  2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan.
  3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin.
  4. Identitas penjamin (KTP & KK)

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotocopy KK, KTP, Pernyataan Jaminan, Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
  2. Untuk pemindahan keluar propinsi diadakan Litmas Asal dan tujuan
  3. Kepala Lapas meneruskan ke kasi bimpas untuk dilaksanakan sidang TPP atas permohonan tersebut
  4. Rekomendasi TPP digunakan Kepala Lapas untuk menyetujui permohonan tersebut

Jangka waktu pelaksanaan Layanan Pemindahan Atas Permintaan Sendiri membutuhkan waktu 1 Hari , yang digunakan untuk melalui beberapa proses sebagai berikut :
1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotocopy KK, KTP, Pernyataan Jaminan, Pernyataan biaya ditanggung pemohon; 
2. Untuk pemindahan keluar propinsi diadakan Litmas Asal dan tujuan
3. Kepala Lapas meneruskan ke kasi bimpas untuk dilaksanakan sidang TPP atas permohonan tersebut
4. Rekomendasi TPP digunakan Kepala Lapas untuk menyetujui permohonan tersebut
 

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil untuk pemindahan dalam propinsi dan Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri untuk luar propinsi

Untuk Pengaduan atas Layanan Informasi, dapat melalui :
1. Website e-Lapor Lapas Kelas I Madiun;
2. Whatsapp  (082132899223);
3. Gmail : lpklas1madiun@gmail.com;
4. Jalan Yos Sudarso, Nomor 100, Kota Madiun, 63122.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemindahan Atas Permintaan Sendiri"