Layanan Sidang WBP

  1. Memakai Rompi persidangan.
  2. Berpakaian Rapi dan Sopan.

  1. Memeriksa surat panggilan sidang dari kejaksaan negeri
  2. Membuat dan mencetak daftar sidang melalui SDP berdasarkan surat panggilan sidang
  3. Mengajukan surat sidang yang telah dicetak ke atasan untuk di tanda tangani
  4. menyerahkan surat sidang ke staf kplp untuk pemanggilan para terdakwa yang akan melakukan sidang.
  5. staf kplp meyerahkan para terdakwa yang akan melaksanakan sidang ke pihak kejaksaan.

Jangka waktu pelaksanaan Layanan kunjungan kurang lebih 15 menit, yang digunakan untuk melalui beberapa proses sebagai berikut :
1. Memeriksa surat panggilan sidang dari kejaksaan negeri
2. Membuat dan mencetak daftar sidang melalui SDP berdasarkan surat panggilan sidang
3. Mengajukan surat sidang yang telah dicetak ke atasan untuk di tanda tangani
4. menyerahkan surat sidang ke staf kplp untuk pemanggilan para terdakwa yang akan melakukan sidang.
5. staf kplp meyerahkan para terdakwa yang akan melaksanakan sidang ke pihak kejaksaan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Sidang WBP

Untuk Pengaduan atas Layanan Informasi, dapat melalui :
1. Website e-Lapor Lapas Kelas I Madiun;
2. Whatsapp  (082132899223);
3. Gmail : lpklas1madiun@gmail.com;
4. Jalan Yos Sudarso, Nomor 100, Kota Madiun, 63122.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sidang WBP"