Jangka waktu pelaksanaan Layanan kunjungan kurang lebih 15 menit, yang digunakan untuk melalui beberapa proses sebagai berikut :
1. Memeriksa surat panggilan sidang dari kejaksaan negeri
2. Membuat dan mencetak daftar sidang melalui SDP berdasarkan surat panggilan sidang
3. Mengajukan surat sidang yang telah dicetak ke atasan untuk di tanda tangani
4. menyerahkan surat sidang ke staf kplp untuk pemanggilan para terdakwa yang akan melakukan sidang.
5. staf kplp meyerahkan para terdakwa yang akan melaksanakan sidang ke pihak kejaksaan.
Tidak dipungut biaya
Layanan Sidang WBP
Untuk Pengaduan atas Layanan Informasi, dapat melalui :
1. Website e-Lapor Lapas Kelas I Madiun;
2. Whatsapp (082132899223);
3. Gmail : lpklas1madiun@gmail.com;
4. Jalan Yos Sudarso, Nomor 100, Kota Madiun, 63122.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store