Jangka waktu pelaksanaan Layanan kesehatan (berobat rawat jalan ) kurang lebih 10-15 menit, yang digunakan untuk melalui beberapa proses sebagai berikut :
1. Menyerahkan kartu berobat pada petugas klinik;
2. Menunggu panggilan dari Dokter/ Perawat di ruang tunggu;
3. Pasien Menuju ke meja pelayanan (pemeriksaan) setelah dipanggil oleh Dokter/Perawat;
4. Setelah diperiksa dokter, Pasien menunggu diruang tunggu untuk mengambil Obat;
5. Pasien mengambil obat setelah dipanggil perawat
6. setelah menerima obat dan penjelasan cara minum (aturan minum) obat, Pasien kembali ke blok Kamarnya
Tidak dipungut biaya
1. Berobat rawat jalan dan rawat inap bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (Tahanan maupun Narapidana) yang sakit; 2. Layanan Test HIV (VCT/PITC) bagi WBP; 3. Berobat Rujukan ke RSUD bagi WBP ; 4. Layanan Rehabilitasi Sosial/Medis;5. Layanan Konseling/Penyuluhan pada WBP; 6.Pemeriksaan kesehatan penghuni baru 7. Pemisahan penghuni dengan suspek penyakit menular 8. Pemisahan kamar bagi kelompok rentan 9. Pemberian makanan tambahan bagi kelompok rentan
Untuk Pengaduan atas Layanan Informasi, dapat melalui :
1. Website e-Lapor Lapas Kelas I Madiun;
2. Whatsapp (082132899223);
3. Gmail : lpklas1madiun@gmail.com;
4. Jalan Yos Sudarso, Nomor 100, Kota Madiun, 63122.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store