Jangka waktu pelaksanaan Layanan Informasi kurang lebih 10 menit, yang digunakan untuk melalui beberapa proses sebagai berikut :
1. Mengambil Nomor Antrian;
2. Menunggu panggilan dari petugas / operator di ruang tunggu;
3. Menuju meja pelayanan Informasi setelah dipanggil oleh petugas / operator;
4. Menyerahkan Nomor Antrian dan menunjukkan Kartu Identitas Diri Asli (KTP, SIM, Kartu Pelajar, atau Paspor) yang masih berlaku;
5. Menyampaikan informasi yang ingin didapatkan kepada petugas / operator;
6. Setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, pengguna layanan dapat meninggalkan Ruang Layanan Informasi.
7. Untuk informasi yang belum bisa dilayani langsung di loket pelayanan ataupun yang memerlukan persetujuan dari pimpinan, maka jawaban atas permohonan informasi tersebut akan disampaikan secara terpisah, setelah mendapat jawaban dari pimpinan atau pejabat berwenang lainnya. Untuk Layanan Informasi yang tertunda, maka jawaban atas permohonan informasi tersebut akan disampaikan dikemudian hari baik melalui surat / telepon / email / whatsapp.
Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi kegiatan kerja
Untuk Layanan Informasi Online, dapat menggunakan sarana media online :
1. Website e-Lapor Lapas Kelas I Madiun;
2. Whatsapp (082132899223);
3. Gmail : lpklas1madiun@gmail.com.
4. Facebook : www.facebook.com/kreativitas.tanpabatas.96
5. Instagram : www.instagram.com/bimkerlapasmadiun/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store