Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (Skpln) Untuk Orang Asing

  1. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap ;
  2. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas

  1. Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi Ijin Tinggal Tetap, melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas ;
  2. Orang Asing mengisi dan menandatangani form Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Petugas melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyimpan KK dan KTP Orang Asing atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Orang Asing yang akan pindah
  4. Petugas merekam data dalam database kependudukan ;
  5. Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri kepada camat dan lurah tempat domisili, Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang telah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.

1 (satu ) hari kerja sejak persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri ( SKPLN ) untuk Orang Asing

Kadis 0817-5765-522,

Sekretaris 0818-0522-5663,

Kabid Dafduk 0878-6579-8946,

Kabid SIAK 0817-5771-221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (Skpln) Untuk Orang Asing "