Jangka waktu pelaksanaan Layanan Pengaduan kurang lebih 15 menit, yang digunakan untuk melalui beberapa proses sebagai berikut :
1. Mengambil Nomor Antrian;
2. Menunggu panggilan dari petugas / operator di ruang tunggu;
3. Menuju meja pelayanan Pengaduan setelah dipanggil oleh petugas / operator;
4. Menyerahkan Nomor Antrian dan menunjukkan Kartu Identitas Diri Asli (KTP, SIM, Kartu Pelajar, atau Paspor) yang masih berlaku;
5. Menyampaikan aduan / keluhan kepada petugas / operator;
6. Setelah petugas / operator mencatat dan membukukan aduan / keluhan, pengadu dapat meninggalkan Loket Pengaduan;
7. Untuk pengaduan yang bersifat umum, dapat diselesaikan secara langsung di Loket Pengaduan. Namun untuk pengaduan yang sifatnya penting dan rahasia, maka harus pimpinan atau pejabat yang berwenang yang akan menjawab / mendisposisi, dan akan disampaikan secara terpisah dalam kurun waktu tertentu (kurang lebih 7 hari).
8. Untuk Layanan Pengaduan yang tertunda, maka jawaban atas aduan / keluhan tersebut akan disampaikan dikemudian hari melalui surat / telepon / email / whatsapp.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan
Untuk Pengaduan atas Layanan Pengaduan dapat melalui :
1. Website e-Lapor Lapas Kelas I Madiun;
2. Whatsapp (082132899223);
3. Gmail : lpklas1madiun@gmail.com;
4. Jalan Yos Sudarso, Nomor 100, Kota Madiun, 63122.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store