Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

  1. Mengisi formulir;
  2. Surat permohonan SKIM;
  3. Surat jaminan sponsor/penjamin (bermaterai Rp.6000,-);
  4. KTP sponsor/penjamin;
  5. KTP asing pemohon;
  6. NPWP;
  7. Surat integrasi;
  8. Paspor asli dan fotocopy;
  9. KITAP asli dan fotocopy;
  10. Bagi TKA harus pimpinan tertinggi di perusahaan dan Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan : IMTA; RPTKA; Akta pendirian perusahaan; Tanda daftar perusahaan; Surat keterangan terakhir dari Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap (bagi PMA)
  11. Bagi rohaniawan harus melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementrian Agama;
  12. Surat Nikah bagi permohonan dengan sponsor suami/istri WNI;
  13. Surat Keterangan Ikatan Perkawinan dari instansi terkait bagi permohonan dengan sponsor suami/istri WNI;

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Pembayaran PNBP;
  3. Pengecekan Lapangan oleh petugas imigrasi jika diperlukan;
  4. Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari);
  5. Perekaman data biometrik;
  6. Proses persetujuan dari Kantor Wilayah;
  7. Proses persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
  8. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang;
  9. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

Estimasi 20-30 hari kerja

Rp 3.000.000

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM);

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)"