Alih Penjamin

  1. Surat permohonan dari sponsor yang baru;
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor yang baru (bermaterai Rp. 6000,-)
  3. KTP sponsor;
  4. Paspor asli dan fotocopy;
  5. Surat pernyataan dari sponsor yang lama (yang menyatakan tidak keberatam mengalih sponsorkan)
  6. ITAS atau KITAP asli dan fotocopy;
  7. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP dan Kartu Keluarga;
  8. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  9. Domisili dari kelurahan;
  10. Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan;
  11. Melampirkan TA03 dari Kementrian Tenaga Kerja

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan ;
  2. Pembayaran PNBP;
  3. Pengecekan Lapangan oleh petugas imigrasi jika diperlukan;
  4. Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari);
  5. Perekaman data biometrik;
  6. Proses persetujuan dari Kantor Wilayah ;
  7. Proses persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
  8. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang;
  9. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

Estimasi 20-30 hari kerja

Bagi pemegang ITAS

Rp 1.500.000 untuk ITAS paling lama 1 (satu) tahun

Dan

Rp 1.000.000 untuk MERP masa berlaku 1 (satu) tahun

 

Bagi pemegang KITAP

Rp 5.000.000 untuk perpanjangan ITAP masa berlaku 5 (lima) tahun

Dan

Rp 1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun

Alih Penjamin

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Penjamin"