Alih Jabatan Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager);
  2. Surat Jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  5. Fotokopi IMTA lama
  6. Notifikasi IMTA dan RPTKA baru
  7. T.A 03 dari Kemenaker (asli)
  8. Paspor Asli dan e-ITAS/KITAP asli
  9. Fotokopi paspor dan cap ITAS/ITAP
  10. Formulir 24 dan 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Pembayaran PNBP;
  3. Pengecekan Lapangan oleh petugas imigrasi jika diperlukan;
  4. Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari);
  5. Perekaman data biometrik;
  6. Proses persetujuan dari Kantor Wilayah;
  7. Proses persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
  8. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang
  9. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

Estimasi 20-30 hari kerja

Bagi pemegang ITAS

Rp 1.500.000 untuk ITAS paling lama 1 (satu) tahun

Dan

Rp 1.000.000 untuk MERP masa berlaku 1 (satu) tahun

 

Bagi pemegang KITAP

Rp 5.000.000 untuk perpanjangan ITAP masa berlaku 5 (lima) tahun

Dan

Rp 1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun

Alih Jabatan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Jabatan Tenaga Kerja Asing (TKA)"