Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

  1. Surat permohonan alih status dari sponsor;
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 6000,-);
  3. KTP sponsor;
  4. Formulir pengajuan alih status;
  5. Paspor asli dan fotocopy;
  6. Surat keterangan domisili dari kelurahan;
  7. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku; Nikah, KTP dan Kartu Keluarga serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait;
  8. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahira pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  9. Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA serta dokumen perusahaan lainnya;
  10. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM);

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Pembayaran PNBP;
  3. Pengecekan Lapangan oleh petugas imigrasi jika diperlukan;
  4. Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari);
  5. Perekaman data biometrik;
  6. Proses persetujuan dari Kantor Wilayah;
  7. Proses persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
  8. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang;
  9. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

Estimasi 20-30 hari kerja

Rp 5.000.000 untuk ITAP masa berlaku 5 (lima) tahun

Dan

Rp 1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun

Alih Status ITK ke ITAS

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)"