Duplikat KITAP (Penggantian KITAP Hilang)

  1. Surat permohonan dari sponsor;
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp.6000,-);
  3. KTP sponsor;
  4. Formulir pengajuan duplikat ITAP;
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  6. Paspor asli dan fotocopy;
  7. Surat keterangan domisili dari kelurahan;
  8. KITAP fotocopy;
  9. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait;
  10. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  11. Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya;
  12. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Pembayaran PNBP;
  3. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  4. Proses persetujuan dari Kantor Wilayah;
  5. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

Estimasi 14 hari kerja

Rp 1.000.000 untuk biaya beban KITAP hilang

Duplikat KITAP

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Duplikat KITAP (Penggantian KITAP Hilang)"