Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)

  1. Surat permohonan dari sponsor;
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 6000,-);
  3. KTP sponsor;
  4. Formulir pengajuan perpanjangan ITAP;
  5. Paspor asli dan fotocpy;
  6. Surat keterangan domisili dari kelurahan;
  7. KITAP asli dan fotocopy;
  8. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait;
  9. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  10. Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya;
  11. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Pembayaran PNBP;
  3. Pengecekan Lapangan oleh petugas imigrasi jika diperlukan;
  4. Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari);
  5. Perekaman data biometrik;
  6. Proses persetujuan dari Kantor Wilayah ;
  7. Proses persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
  8. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang;
  9. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan;
  10. Proses alur pernohonann melalui persetujuan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dan Direktorat Jendral Imigrasi;
  11. Pembayaran dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Persetujuan telah terbit dari Direktorat Jendral Imigrasi.

Estimasi 20 hari kerja

Rp 5.000.000 untuk perpanjangan ITAP masa berlaku 5 (lima) tahun

Rp 10.200.000 untuk perpanjangan ITAP masa berlaku tidak terbatas

Dan

Rp 1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)"