Perpanjangan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)

  1. Surat permohonan (bermaterai Rp. 6000,-);
  2. Formulir pengajuan MERP;
  3. KTP dan Kartu Keluarga sponsor;
  4. Untuk sponsor suami atau istri WNI melampirkan Buku Nikah, KTP dan Kartu Keluarga;
  5. Paspor asli dan fotocopy;
  6. KITAP asli dan fotocopy;
  7. KTP untuk WNA;
  8. Untuk TKA sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan melampirkan fotocopy IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan;
  9. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru, Surat Rekomendasi dari BKPM serta dumen perusahaan;
  10. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan Akte Kelahiran pemohon dan Buku Nikah Orang Tua;

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Pembayaran PNBP;
  3. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

3 hari kerja setelah pembayaran PNBP

Rp 600.000 untuk MERP masa berlaku 6 (enam) bulan

Rp 1.000.000 untuk MERP masa berlaku 1 (satu) tahun

Rp 1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun

Perpanjangan Multiple Exit Re-Entry Permit

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP)"