Layanan Informasi

  1. Membawa Kartu Identitas Diri Asli (KTP SIM, Kartu Pelajar, Paspor, dan lainnya) yang masih berlaku.
  2. Berpakaian rapi dan sopan.

  1. Mengambil Nomor Antrian;
  2. Menunggu panggilan dari operator di ruang tunggu;
  3. Menuju meja pelayanan Informasi setelah dipanggil oleh petugas / operator;
  4. Menyerahkan Nomor Antrian dan menunjukkan Kartu Identitas Diri Asli (KTP, SIM, Kartu Pelajar, Paspor, dan lain-lainnya) yang masih berlaku;
  5. Menyampaikan informasi yang ingin didapatkan kepada petugas / operator;
  6. Setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, pengguna layanan dapat meninggalkan Ruang Layanan Informasi.
  7. Untuk informasi yang belum bisa dilayani langsung di loket pelayanan ataupun yang memerlukan persetujuan dari pimpinan, maka jawaban atas permohonan informasi tersebut akan disampaikan secara terpisah, setelah mendapat jawaban dari pimpinan atau pejabat berwenang lainnya. Untuk Layanan Informasi yang tertunda, maka jawaban atas permohonan informasi tersebut akan disampaikan dikemudian hari baik melalui surat / telepon / email / whatsapp.

Jangka waktu pelaksanaan Layanan Informasi kurang lebih 15 menit, yang digunakan untuk melalui beberapa proses sebagai berikut :
1. Mengambil Nomor Antrian;
2. Menunggu panggilan dari petugas / operator di ruang tunggu;
3. Menuju meja pelayanan Informasi setelah dipanggil oleh petugas / operator;
4. Menyerahkan Nomor Antrian dan menunjukkan Kartu Identitas Diri Asli (KTP, SIM, Kartu Pelajar, atau Paspor) yang masih berlaku;
5. Menyampaikan informasi yang ingin didapatkan kepada petugas / operator;
6. Setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, pengguna layanan dapat meninggalkan Ruang Layanan Informasi.
7. Untuk informasi yang belum bisa dilayani langsung di loket pelayanan ataupun yang memerlukan persetujuan dari pimpinan, maka jawaban atas permohonan informasi tersebut akan disampaikan secara terpisah, setelah mendapat jawaban dari pimpinan atau pejabat berwenang lainnya. Untuk Layanan Informasi yang tertunda, maka jawaban atas permohonan informasi tersebut akan disampaikan dikemudian hari  baik melalui surat / telepon / email / whatsapp

Tidak dipungut biaya

1. Informasi tentang Warga Binaan Pemasyarakatan (Tahanan maupun Narapidana); 2. Informasi tentang Layanan Integrasi; 3. Informasi tentang Program Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan; 4. Dan Informasi lainnya yang tidak melanggar kode etik dan standar pelayanan.

Untuk Pengaduan atas Layanan Informasi, dapat melalui :
1. Website e-Lapor Lapas Kelas I Madiun;
2. Whatsapp  (082132899223);
3. Gmail : lpklas1madiun@gmail.com;
4. Jalan Yos Sudarso, Nomor 100, Kota Madiun, 63122.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Untuk Layanan Informasi Online, dapat menggunakan sara media online : 1. Website e-Lapor Lapas Kelas I Madiun; 2. Whatsapp (082132899223); 3. Gmail : lpklas1madiun@gmail.com.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"