Pengurusan Harta Peninggalan Yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap)

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon
  3. Surat / Akta Kematian Pemilik
  4. Dokumen lain yang berkenaan dengan tanah dan bangunan

  1. Surat Permohonan (beserta persyaratan)
  2. Proses Telaah oleh Staff / Verifikasi berkas
  3. Pemanggilan kepada Ahli Waris melalui Surat Kabar dan Berita Negara RI
  4. Pemeriksaan setempat, penyegelan dan pembuatan Berita Acara Pencatatan Harta
  5. Permohonan Pembelian Boedel pada BHP Jakarta
  6. Proses Jual Beli di hadapan Notaris dituangkan dalam Akta Jual Beli
  7. Penyerahan Akta Jual Beli untuk balik nama sertipikat

Jangka waktu penyelesaian Pengurusan Harta Peninggalan Yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap) adalah 18 bulan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan (beserta persyaratan)
  2. Proses Telaah oleh Staff / Verifikasi berkas
  3. Pemanggilan kepada Ahli Waris melalui Surat Kabar dan Berita Negara RI
  4. Pemeriksaan setempat, penyegelan dan pembuatan Berita Acara Pencatatan Harta
  5. Permohonan Pembelian Boedel pada BHP Jakarta
  6. Proses Jual Beli di hadapan Notaris dituangkan dalam Akta Jual Beli
  7. Penyerahan Akta Jual Beli untuk balik nama sertipikat

Biaya Pengurusan Harta Peninggalan Yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Penjualan Harta Kekayaan Yang Tak Terurus :

  • Penjualan Harta Kekayaan Barang Tetap dan atau Bergerak : 2,5i hasil penjualan (per budel).

Akta Izin Jual Beli untuk balik nama sertifikat

Nomor Telfon Layanan Pengaduan BHP Jakarta : 081218086008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Harta Peninggalan Yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap)"