Jangka waktu penyelesaian Pengurusan Harta Peninggalan Yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap) adalah 18 bulan dengan prosedur sebagai berikut:
Biaya Pengurusan Harta Peninggalan Yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Penjualan Harta Kekayaan Yang Tak Terurus :
Akta Izin Jual Beli untuk balik nama sertifikat
Nomor Telfon Layanan Pengaduan BHP Jakarta : 081218086008
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store