Pengampuan

  1. Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Identitas Pengampu
  3. Identitas Orang dibawah Pengampuan
  4. Bukti Kekayaan Orang yang berada dibawah Pengampuan

  1. Penetapan Pengadilan
  2. Telaah Staff / Verifikasi Berkas
  3. Pemanggilan Sumpah Pengampuan
  4. Pengumuman pada Surat Kabar Harian
  5. Pemeriksaan Setempat terhadap dibawah Pengampuan
  6. Pembayaran PNBP
  7. Pengambilan Sumpah

Jangka Waktu Penyelesaian Pengampuan 2 hari, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Penetapan Pengadilan
  2. Telaah Staff / Verifikasi Berkas
  3. Pemanggilan Sumpah Pengampuan
  4. Pengumuman pada Surat Kabar Harian
  5. Pemeriksaan Setempat terhadap dibawah Pengampuan
  6. Pembayaran PNBP
  7. Pengambilan Sumpah

 

Biaya Pengambilan Sumpah Pengampuan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.

 

  1. Berita Acara Penyumpahan :

           a. Penyumpahan Pengampuan : Rp. 200.000,- (per berita acara)

      2. Salinan Surat :

           a. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)

           b. Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta                   Kekayaan : Rp. 20.000,- (per berita acara)

           c. Berita Acara Pembuatan Penyumpahan : Rp. 20.000,- (per berita acara)

           d. Keterangan Persetujuan kepada Pengampu untuk menjual Harta                           Peninggalan/Kekayaan : Rp. 100.000,- (per berita acara)

       3. Surat Persetujuan kepada Pengampu untuk Menjual Harta                                      Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat)

Berita Acara Penyumpahan, Berita Acara Penghadapan dan Berita Acara Pencatatan Harta

Nomor Telfon Layanan Pengaduan BHP Jakarta : 081281086008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengampuan"