Jangka Waktu Penyelesaian Pengampuan 2 hari, dengan uraian sebagai berikut:
Biaya Pengambilan Sumpah Pengampuan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.
a. Penyumpahan Pengampuan : Rp. 200.000,- (per berita acara)
2. Salinan Surat :
a. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
b. Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
c. Berita Acara Pembuatan Penyumpahan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
d. Keterangan Persetujuan kepada Pengampu untuk menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 100.000,- (per berita acara)
3. Surat Persetujuan kepada Pengampu untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat)
Berita Acara Penyumpahan, Berita Acara Penghadapan dan Berita Acara Pencatatan Harta
Nomor Telfon Layanan Pengaduan BHP Jakarta : 081281086008
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store