Estimasi 6 hari kerja (3 hari kerja setelah pembayaran PNBP)
Rp 500.000 untuk ITK masa berlaku 30 (tiga puluh) hari
Rp 750.000 untuk ITK masa berlaku 60 (enam puluh) hari
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store