Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat Jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  5. Paspor Asli
  6. Fotokopi Paspor, Visa, dan Cap Kedatangan
  7. Formulir 23 (tersedia di Kantor Imigrasi)

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan;
  2. Pembayaran PNBP;
  3. Penjadwalan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari);
  4. Perekaman data biometrik;
  5. Proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

Estimasi 6 hari kerja (3 hari kerja setelah pembayaran PNBP)

Rp 500.000 untuk ITK masa berlaku 30 (tiga puluh) hari

Rp 750.000 untuk ITK masa berlaku 60 (enam puluh) hari

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Hubungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melalui telepon 021-6541213 atau follow Instagram @kanimjakpus_ untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan keimigrasian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)"